Senin, 03 Maret 2008
Baru Seminggu, Langsung Klaim
Bagi Andi Hasrul H menganggap keputusannya sangat tepat membeli asuransi kendaraan. Sebab baru seminggu, dia beserta keluarganya mengalami kecelakaan beruntun di daerah Losari Jawa Tengah. Meskipun tidak mengalami luka-luka tetapi mobilnya harus diperbaiki sehingga memerlukan biaya mencapai Rp 11 juta. Padahal premi yang belum lama dibayarkan kurang dari empat juta rupiah.
Suatu waktu di tahun 2005, Andi baru saja mengunjungi tempat asal istrinya di Tegal dengan mengajak kedua anaknya. Namun di daerah Losari, jalur Pantura, mobil depannya mengerem mendadak karena di depannya ada becak yang terguling. Tabrakan beruntun pun tidak dapat terelakan. Akibatnya lampu depan, bemper dan kap mesin menjadi hancur. “Jadi kita mengalami kecelakaan beruntun, tetapi saya baru seminggu membeli asuransi kendaraan waktu itu sehingga tidak terlalu khawatir. Kalau tidak maka saya harus mengeluarkan uang sebelas juta rupiah,” katanya kepada Media Asuransi.
Dengan peristiwa tersebut, Anda kemudian menghubungi agen asuransi untuk menanyakan langkah-langkah dalam pengajuan klaim. Sebelum meneruskan perjalanan ke Jakarta, Anda terlebih dahulu meminta berita acara kecelakaan kepada pihak berwajib. Dengan setelah di Jakarta, mobil tersebut diperbaiki di bengkel resmi sesuai dengan pabrikan mobilnya. “Saya waktu itu memilih pembayaran premi yang akan tinggi sehingga bisa ke bengkel resmi,” katanya yang bekerja di salah satu instansi pemerintah ini.
Dengan membawa semua tanda bukti pengeluaran saat mengurus klaim, maka prosesnya menjadi lancar. Apalagi agennya ikut membantu mengarahkan tahap-tahap pengajuan dan berkas yang harus dilengkapi sehingga sangat bertanggungjawab. Pihak asuransi pun tidak menyudutkan meskipun belum lama membeli produk asuransi di sebuah perusahaan dengan prinsip syariah tersebut. Waktu itu Andi membawa berita acara kecelakaan dari kepolisian dan bukti pengeluaran di bengkel. “Prosesnya sangat singat, hanya perlu waktu satu minggu hari kerja, karena kan saya lengkap dokumennya termasuk foto mobil saja setelah kecelakaan karena kebetulan saya membawa kamera,” jelas suami dari Sri Hardini ini.
Andi sangat bersyukur karena semua anggota keluarganya tidak mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Meskipun terjadi kecelakaan hebat tetapi hanya mobil jenis Honda CR-V tahun 2003 ini. Sebenarnya untuk urusan dengan pemilik kendaraan lain atau pihak ketika bisa saja dimasukan dalam klaim asuransi. Tetapi saat itu, Andi tidak mengurus surat keterangan yang digunakan untuk melakukan klaim tersebut. Dengan demikian kerugian pihak ketiga ditanggung sendiri oleh pria asal kota Makasar ini. “Waktu itu ada satu surat yang tidak saya urus, jadi saya tanggung sendiri,” jelasnya yang tinggal di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ayah dari Afi serta Adif ini, rupanya sudah sadar untuk melindungi apa yang dicintainya dengan asuransi. Untuk mobilnya yang lain pun dilindungi dengan produk asuransi. Demikian juga mobil yang sebelumnya dimiliki pun dilengkapi dengan produk asuransi. Andi beralasan dengan nilai jual mobilnya yang tinggi maka penuh dengan risiko. Apabila terjadi kerusakan maka akan sangat berat bila harus ditanggung sendiri. Apalagi kalau terjadi kecelakaan dalam mengurus klaimnya cukup mudah. Kalau dokumennya lengkap maka klaimnya akan cepat cair. Walaupun harus tetap memperhatikan kredibilitas perusahaan dan agen yang professional. Dengan demikian ketika terjadi masalah maka akan bertanggungjawab kepada nasabahnya. wahid ma’ruf
Berlangganan Postingan [Atom]